Akhir Tahun, 2.357 PNS Koruptor Akan Dipecat

Akhir Tahun, 2.357 PNS Koruptor Akan Dipecat

TerasJatim.com – Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tersangkut kasus korupsi segera dipecat.

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Thahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan KPK untuk membicarakan masalah ini. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Ini untuk mencari dengan detail 2.357 ASN yang kemarin ditemukan KPK,” katanya, usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN, terkait penegakan hukum terhadap PNS, Kamis (13/09).

Dia menambahkan pihaknya juga sudah membuat MoU dengan para sekretaris daerah (Sekda) di seluruh Indonesia untuk mengetahui nama-nama yang tersangkut kasus korupsi, namun masih berstatus ASN.

Dia berjanji masalah ini akan selesai pada Desember 2018. “Yang masih menjabat, harus segera diberhentikan, disetop karena sudah ada UU-nya,” tandasnya.

Tjahjo, mengatakan korupsi membawa dampak negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat, serta terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.

Mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan oleh para PNS, baik di daerah, maupun PNS di Pusat.

Data BKN mencatat sebanyak 2.357 orang PNS Pusat dan Daerah yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus tipikor. Namun ironisnya mereka masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, sejak tanggal 6 September 2018 yang lalu, dari 2.357 orang PNS tersebut, BKN telah memblokir status kepegawaian PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

Tjahjo menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Sebelumnya, KPK menyoroti adanya 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif bekerja. KPK meminta agar mereka dipecat. Sebab, meski sudah diblokir dan dipastikan tidak akan naik pangkat, hingga kini status mereka masih PNS aktif dan tetap menerima gaji.

“Ada 2357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracth telah diblokir seluruhnya oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),”‎ kata juru bicara KPK Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.

Meski telah diblokir, ribuan PNS koruptor itu belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim