Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di Poltek Madiun

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di Poltek Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD Pemkot Madiun kepada Politeknik Negeri Madiun (PNM) tahun 2014-2015, terus bergulir.

Terbaru, penyidik Kejari Kota Madiun dikabarkan telah memanggil belasan orang untuk diperiksa sebagai saksi.

Terkait hal itu, Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto mengaku pihaknya tidak akan mengintervensi langkah aparat Kejari Madiun dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Ia juga tidak menampik adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun itu. Hanya saja, Sugeng enggan menyebut apa yang menjadi temuan BPK pada pengelolaan hibah yang diterima Poltek masing-masing sebesar Rp2,3 Miliar di tahun 2014 dan 2015.

“Kalau temuan dari BPK memang ada ya. Tapi yang jelas upaya kita mendirikan Poltek (PNM.red) ini memberikan suatu kesempatan atau peluang untuk anak-anak Kota Madiun termasuk multiplayer efek yang memiliki dampak positif,” ungkapnya, Kamis (13/09).

Sementara itu, pihak Kejari Madiun hingga saat ini masih melakukan evaluasi dari keterangan yang sudah disampaikan 17 orang saksi saat pemeriksaan beberapa waktu lalu. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran indikasi penyalahgunaan uang negara, sebagaimana hasil temuan BPK.

Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan hibah di Poltek Madiun perlu dilakukan secara cermat. Meski yang menjadi objek penyelidikan merupakan dana hibah, kejari merasa perlu mencermati daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kampus vokasi tersebut.

Kasus ini bermula saat PNM mendapat kucuran dana hibah dari APBD Kota Madiun sebesar Rp2,3 miliar pada tahun 2014. Dana itu diberikan saat transisi PNM menjadi negeri.

Dari dana Rp2,3 miliar itu, terserap Rp1,8 miliar untuk sejumlah kegiatan. Ada selisih Rp500 juta yang belum terserap tersebut menjadi temuan BPK.

Kejaksaan juga menemukan anggaran diserap tidak sesuai peruntukannya. Dari Rp1,8 miliar yang diserap, Rp 186 juta justru digunakan untuk membayar gaji PNS.

Hal yang sama terjadi pada 2015 saat PNM kembali memperoleh dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp500 juta digunakan untuk mengembalikan tunggakan hutang ke kas daerah 2014. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim