12 April, Eks Lokalisasi Kedung Banteng Ponorogo Akan Diratakan

12 April, Eks Lokalisasi Kedung Banteng Ponorogo Akan Diratakan

TerasJatim.com, Ponorogo – Sesuai rencana, eks Lokalisasi Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo Ponorogo, Jawa Timur, Selasa, 12 April 2015 akan dibersihkan. Hari ini, tampak beberapa petugas keamanan dari Polres Ponorogo bersiaga di tempat tersebut.

Penjagaan dilakukan untuk mengantispasi adanya gangguan terkait rencana Pemkab Ponorogo yang akan meratakan bangunan di bekas lokalisasi terbesar di Ponorogo itu.

Menurut Kepala Satpol PP Ponorogo Heri Sutrisno, Kedungbanteng awalnya adalah sebuah lokalisasi prostitusi terbesar di Kabupaten Ponorogo yang menjadi target penutupan pemerintah. Sebanyak 127 PSK sudah mendapat uang kompensasi Rp 5 juta per orang, begitu juga dengan 39 mucikari yang sudah mendapatkan uang Rp10 juta per orang.

“Meski sudah mendapat uang dan harus pindah para PSK dan mucikari tidak pindah bahkan masih beroperasi. Makanya kita mau ratakan bangunannya,“ ujarnya, Senin (11/04).

Lanjutnya, Pemkab Ponorogo, akan bertindak tegas dan memberi waktu kepada warga di eks lokalisiasi tersebut sampai 11 April (hari ini) untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri. Karena semua bangunan yang masih berdiri akan dieksekusi.

Sementara itu beberapa eks penghuni yang dulunya berprofesi sebagai mucikari di Kedungbanteng mengaku kebingunan. Sebab hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan lokasi untuk  pindah.

Menurut salah satu mantan mucikari yang enggan ditulis namanya, dia untuk sementara akan menumpang di rumah saudaranya di wilayah salah satu kecamatan di Ponorogo.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort Ponorogo dan TNI, guna pembongkaran bekas lokalisasi Kedung Banteng ini.

Kepala Dinsosnakertrans Ponorogo Dr H. Sumani SPd MPd mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada penghuni eks lokalisasi, untuk segera mengosongkan bangunan atau membongkar sendiri bangunannya, hingga tanggal 11 April Ini.

“Sekaligus sosialisasi,” ujarnya saat itu.

Untuk penertiban tahap akhir ini, pemerintah berfokus pada penggusuran eks lokalisasi dan penanganan warga terdampak. “Tidak berlaku bagi warga yang tinggal di sekitar lokalisasi,” ucapnya. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim