Wanita ini Raup Ratusan Juta Rupiah, dari Aksi ‘Tipu-Tipu’ di FB
TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Unit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap Grace Amelia alias Debby Larasati alias Indriyana, wanita asal Jakarta.
Wanita berusia 41 tahun ini ditangkap, lantaran diduga menipu Ninik Hermawan, warga Surabaya hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky, peristiwa ini berawal sekitar empat bulan lalu, saat tersangka mencari korban melalui facebook dengan janji akan memberikan uang hingga miliaran rupiah jika mau diajak kerjasama.
Pembagian uang itu diberikan jika uang dari negara asing hasil sitaan perang dapat dicairkan setelah tinta stempel yang ada di uang tersebut dapat dibersihkan dengan cairan kimia. Tawaran ini ternyata menarik minat Ninik Hermawan.
“Tersangka GA alias DL alias I kemudian menelpon korban dan mengatakan barang dari Mr. Rashford Hayden (nama fiktif) telah sampai, dan harus membayar biaya administrasi Rp25 juta yang dikirim ke rekening Bank Mega atas nama Indriyana No Rek 010390020062667,” ujar AKBP Eko, Senin (05/12).
Setelah korban mengirim uangnya, tersangka kembali menelepon korban dan meminta tambahan uang Rp50 juta yang dikirim ke rekening BNI atas nama Debby Larasati No. 0343626229, dengan alasan untuk biaya pengurusan masalah di bandara.
Selanjutnya, tersangka mengajak bertemu korban di Hotel Ibis Arcadia Jakarta.
Setelah bertemu, tersangka membawakan sebuah koper yang isinya uang dan kertas.
Kemudian tersangka memberikan 2 lembar uang dolar dan mempraktekkan cara membersihkan uang dengan cairan mercury. Setelah itu, korban pulang.
Setelah itu, tersangka menghubungi korban kembali dan mengatakan bahwa cairan mercury untuk membersihkan uang harus diinkubasi, serta harus membayar Rp150 juta dan ditransfer ke rekening BNI atas nama Grace Amelia Norek 1975121509.
Tak berhenti, tersangka kembali menelepon korban dan meminta uang sejumlah Rp160 juta di kirim ke rekening Bank BNI atas nama Grace Amelia untuk membeli cairan mercury baru karena cairan yang lama kualitasnya jelek.
Sadar dirinya ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
“Korban melapor pada 4 Oktober 2016, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jakarta,” imbuhnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5 HP, 3 buku tabungan BNI atas nama Grace Amelia beserta kartu ATM, buku tabungan BNI atas nama Debby Larasati, buku tabungan BII atas nama Grace Amelia, buku tabungan Mandiri Syariah atas nama Grace Amelia, buku tabungan CIMB NIAGA atas nama Grace Amelia, kartu ATM Danamon dan beberapa lembar bukti transfer.
Akibat perbuatanya, wanita dengan banyak nama ini dijerat pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP. (Ah/Red/TJ)