KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman, sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin, (05/12).

Meski demikian, Agus belum‎ merinci detail sangkaan kepada Bupati Nganjuk tersebut.

Diduga, Taufiqurahman tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang dibiayai APBD di Kabupaten Nganjuk.

Yang jelas, surat perintah dimulainya penyidikan atau Sprindik atas nama Taufiqurahman, sudah ditandatangani pimpinan KPK. “Sudah, tapi saya lupa tanggalnya,” imbuh Agus.

Berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu, Bupati Nganjuk  Taufiqurahman, disebut merupakan salah satu dari sekitar 10 kepala daerah yang mempunyai rekening gendut.‎

Bersamaan dengan penetapan tersangka, hari ini dilaporkan tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang ditengarai berkaitan dengan kasus tersebut.

Tempat-tempat yang didatangi tim antirasuah itu diantaranya rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Nganjuk.

Selain itu, tim juga menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati.

Ruangan lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang asisten pribadi dan ruangan Sekda.

Selain di Nganjuk, seperti yang diberitakan TerasJatim.com, 6 orang penyidik KPK juga datang dan menggeledah ruang kerja Ita Triwibawati, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Jawa Timur, Senin (5/12/2016) siang.

Ita Triwibawati sendiri, merupakan istri Bupati Nganjuk H.Taufiqurrahman.  (Her/Kta/Red/TJ)

6 Penyidik KPK Geledah Ruang Sekda Kabupaten Jombang

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim