Tingginya Perceraian di Ponorogo, Dalam 6 Bulan Ada 1000 Lebih Janda Baru

Tingginya Perceraian di Ponorogo, Dalam 6 Bulan Ada 1000 Lebih Janda Baru

TerasJatim.com, Ponorogo – Jumlah janda baru di Ponorogo dalam kurun waktu enam bulan ini cukup membuat geleng-geleng kepala. Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, hakim setempat memutus 1.103 kasus perceraian selama satu semester ini. Kasusnya didominasi istri yang menggugat cerai suaminya (cerai gugat).

Humas PA Ponorogo Abdullah Sofwandi menyatakan, terdapat 2.346 kasus cerai gugat yang ditangani hakim sejak awal tahun ini. Selain itu, terdapat 1.272 kasus perkara cerai talak, yakni suami yang mengajukan cerai. ’’Yang baru bisa diputus 1.103 kasus,’’ terangnya, ’’Alasan perceraian yang paling utama faktor ekonomi,’’ lanjutnya.

Ribuan kasus yang ditangani sepanjang setengah tahun ini membuat majelis hakim PA harus bekerja keras setiap hari. Dalam satu hari, ada 60–70 perkara disidangkan. Di samping itu, jumlah perkara yang memasuki tahap putusan dalam sehari ada 15–20 perkara. Perkara-perkara tersebut ditangani dua majelis. ’’Antrean sidang setiap hari memang cukup panjang. Padat sejak pagi hingga sore,’’ lanjut Abdullah.

Jumlah penggugat cerai, menurut Abdullah, didominasi para TKW. Alasannya, mereka merasa bahwa suami mereka tidak bertanggung jawab. Suami juga disebut tidak menafkahi keluarga. Namun, Abdullah berpandangan lain. Menurut dia, para TKW selalu membawa penghasilan dalam jumlah melimpah ketika pulang. Hal itulah yang berpotensi menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Ada ketimpangan pendapatan lantaran banyak suami kalah upah.

’’Ketimpangan pendapatan itu memang banyak memicu rumah tangga menjadi tidak harmonis. Sebab, salah satu pihak merasa berjuang keras, sedangkan pihak lainnya dinilai kurang berusaha,’’ jelasnya.

Di samping itu, banyaknya jumlah TKW yang menggugat cerai para suaminya tak lepas dari aturan yang berlaku. Menurut Abdullah, TKW yang masih berada di luar negeri bisa menggugat cerai suaminya melalui jasa pengacara. Pihak pengacara tersebut mendapatkan surat kuasa yang diberikan melalui kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Dengan surat kuasa itu, jalannya sidang pun bisa diwakilkan.

Selain TKW, rupanya penggugat berlatar belakang pekerjaan sebagai PNS juga selalu ada dalam daftar perceraian yang telah diputus setiap bulan. Mulai Januari hingga Juni, terdapat sepuluh kasus perceraian yang melibatkan PNS dan telah diputus.

Berkaca dari data perceraian tersebut, Abdullah menyatakan, pembinaan yang lebih maksimal perihal pernikahan perlu dilakukan. Sebenarnya, pihaknya juga melakukan pembinaan. Namun, pembinaan hanya sebatas melalui persidangan. ’’Selain itu, calon mempelai sudah seharusnya berkomitmen terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah. Dengan begitu, perceraian bisa terhindarkan,’’ jelasnya. (Bud/Red/TJ/JP)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim