Tim Pengisian Perades Ngranggonanyar Bojonegoro Dilaporkan ke Kejaksaan

Tim Pengisian Perades Ngranggonanyar Bojonegoro Dilaporkan ke Kejaksaan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Polemik pengisian Perades fomasi Sekdes di Desa Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro Jatim, akhirnya masuk ke ranah hukum. Pasalnya melalui LBH yang ditunjuk, Iis Qomariyah, salah satu Balon Perades yang diduga sengaja digugurkan oleh Tim Panitia Perangkat Desa (TPPD), melakukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (13/09/21).

Shodikin, Ketua LBH Al Mizan menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mencarikan keadilan untuk Balon Perades yang diduga kuat telah dijegal oleh TPPD sehingga akhirnya terpaksa gugur tidak menjadi calon tetap.

Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya melaporkan TPPD Desa Ngranggonanyar atas dugaan pelanggaran dan diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian bagi 5 Balon Perades yang digugurkan, salah satunya I’iis Qomariyah tersebut.

“Ya hari ini kami menyampaikan pelaporan resmi ke Kantor Kejari Bojonegoro atas dugaan pelanggaran TPPD Ngranggoanyar atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya,” jelas Ketua LBH yang berkantor di Lamongan ini kepada TerasJatim.com, Senin siang.

Shodikin menjelaskan, sebelum melakukan pelaporan resmi ke Kejari tersebut, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengurai polemik kasus ini agar mendapat solusi penyelesaian yang terbaik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan bu Camat Kepohbaru yang saat itu didampingi Sekcam dan Kasi Pemerintahan. Namun hasilnya justru dikembalikan ke desa dengan alasan pihak kecamatan hanya fasilitator,” tukas dia.

Lanjut dia, karena tidak ada kejelasan dan hanya berbelit-belit, maka kemudian pihak LBH melakukan langkah hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Kejari Bojonegoro guna memperjuangkan hak-hak yang telah diberangus TPPD Ngranggonaanyar dengan aksi akal bulus yang diduga telah diskenario ini.

“Dengan pelaporan ini kami meminta kepada pihak Kejaksaan agar memeriksa dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas dia.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polemik-pengisian-perades-di-kepohbaru-bojonegoro-akan-bergulir-ke-ranah-hukum/

Seperti diberitakan sebelumnya, TPPD Desa Ngranggonanyar diduga kuat sengaja tidak memberikan informasi utuh terkait persyaratan administrasi kepada balon Perades, sehingga kemudian bisa digunakan sebagai dalih pengguguran balon.

Warga setempat yang dimintai keterangan Terasajatim.com, bahkan menyebut jika TPPD diduga sudah mempunyai calon Perades jadi. Usut punya usut dugaan calon jadi itu tak lain adalah anak dari Ketua TPPD Ngranggonanyar sendiri.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/akal-bulus-tim-perades-di-kepohbaru-bojonegoro-mulai-terkuak/

Sekadar diketahui pelaksanaan ujian Perades 18 Desa dengan lowongan 24 kursi pamong desa di Kepohbaru dengan 400 peeerta lebih akan digelar pada Rabu (15/09/21) esok. Sebelumnya ujian dijadwal 18 Agustus lalu, namun sempat tertunda seiring perpanjangan PPKM demi memutus penyebaran virus covid 19. (Tim/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim