Tak Kapok, Residivis Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Berulah

Tak Kapok, Residivis Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Berulah

TerasJatim.com, Sidoarjo – Aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi. Kejadian ini menimpa sebut saja Melati, bocah 9 tahun, asal Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Jatim. Pelakunya adalah pria berinisial S (51), warga asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku S, juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Dia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan yang pernah dilakukan.

Meski pernah dibui, tidak membuat S, bapak 2 anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk mencabuli lagi anak di bawah umur.

Pencabulan terhadap Melati dilakukan S pada 7 September 2021 lalu. Saat itu, tepat pukul 10.30 WIB, saat Melati pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya.

Tidak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu dengan membelikan es oyen di dekat sekolahnya dan juga diberikan uang sejumlah Rp7 ribu.

Setelah berhasil membujuk Melati, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang itulah, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan.

Tidak berhenti di situ, tersangka mengajak korban berhenti ke sebuah warung. Sambil minum es teh, Melati mengalami tindakan cabul kembali yang dilakukan S. Tubuh Melati didudukkan di atas pahanya, setelah itu S kembali memasukan jarinya ke kemaluan Melati. Rasa sakit yang dialami korban tak dihiraukan pelaku. Hingga berlanjut pelaku meminta Melati agar memegang alat kelaminnya.

Setelah itu tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban pulang. Namun tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya. Tersangka hanya mengantarkan korban di gang rumahnya. Lalu korban diberikan uang oleh tersangka sebesar Rp10 ribu dan tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ke siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.

Namun, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang telah dialaminya. Kemudian orang tua korban melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan berikut pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan hasil visum, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.

“Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami Melati, 9 tahun. Dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Senin (13/09/21) sore.

Atas perbuatannya, kini tersangka S harus kembali menjalani hari-harinya di balik jeruji sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim