Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Billboard, Sekda Jember Ditahan

Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Billboard, Sekda Jember Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, melakukan upaya paksa dengan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, pada Sabtu (02/11/2024).

Hadi diduga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame (billboard) yang merugikan negara hampir Rp.2 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan, Hadi lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Hadi baru memenuhi panggilan Subdit Tipikor pada Jumat (1/11/2024) pukul 22.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penahanan terhadap Sekda Jember Hadi Sasmito.

“Iya benar, nanti akan diinfokan lebih lanjut dari bidang humas,” jelasnya, Sabtu siang.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

Hadi yang diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard). Namun, Hadi melakukan belanja reklame tetap (billboard).

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jatim,” ungkapnya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/selidiki-kasus-korupsi-pengadaan-billboard-di-jember-polda-jatim-periksa-sekda/

Untuk diketahui, polisi sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan billboard sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, Hadi disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan/atau paling banyak Rp.1 miliar.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim