Terbakar Cemburu, Suami di Mojokerto Kepruk Mantan Pacar Istri

Terbakar Cemburu, Suami di Mojokerto Kepruk Mantan Pacar Istri

TerasJatim.com, Mojokerto – Diduga terbakar api cemburu, Hendra Andi Wiratama, (30), warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kota Mojokerto, menghajar seorang karyawan koperasi bernama Hamidi Muhammad Rizqi (22), warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Aksi penganiayaan ini terjadi di teras sebuah minimarket di kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto, pada Rabu (21/09/2022) kemarin.

Dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak Hendra menghajar Hamidi dengan sebuah balok kayu. Saat Hamidi klenger tak berdaya, Hendra pun kabur.

Mendapat laporan terkait kasus penganiayaan tersebut, petugas Sat Reskrim Polresta Mojokerto langsung bergerak. Setelah mengumpulkan beberapa informasi, tak sampai 24 jam Hendra berhasil ditangkap.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidikan,” ujarnya, Jumat (23/09/2022).

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Mojoanyar, pada Kamis (22/09/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tadi malam pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Mojoanyar,” ungkap Rizki.

Rizki menyebutkan, dari keterangan sejumlah saksi yang berada di TKP, pelaku nekat menganiaya korban karena dendam pribadi. Sebab sebelumnya, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya.

“Pelaku nekat menganiaya korban atas dorongan dendam pribadi. Pelaku merasakan perubahan sikap dari istrinya. Pelaku menduga jika istrinya masih menjalin hubungan dengan korban, yang diketahui sebagai mantan pacar istri pelaku,” urainya.

Untuk mebuktikan dugaannya itu, pelaku merampas handphone istrinya. Di situ, pelaku mendapati jika korban masih berkomunikasi dengan istrinya.

Hingga selanjutnya, dengan menggunakan ponsel istrinya, pelaku memancing korban untuk diajak bertemu ke minimarket di Jalan Ahmad Yani, dekat Alun-Alun Kota Mojokerto. Korban pun terpancing yang kemudian datang, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.

“Pelaku berkali-kali menghantam korban dengan menggunakan balok kayu hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto,” jelas Rizki.

“Selama proses penyelidikan kami turut memeriksa beberapa saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dan balok kayu serta kursi,” pungkas dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim