Tak Dilayani Istri, Pria asal Kebonagung Pacitan Goyang Anak Tirinya Hingga Bunting

Tak Dilayani Istri, Pria asal Kebonagung Pacitan Goyang Anak Tirinya Hingga Bunting

TerasJatim.com, Pacitan – Berdalih istri enggan melayani permintaan untuk melakukan hubungan intim, seoarang ayah tiri berinisial JN (37), warga asal Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan Jatim, nekat setubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Bahkan setiap kali puas menikmati kemolekan anak tirinya, pelaku selalu mengintimidasi korban untuk tak menceritakan perbuatan bejatnya ke orang lain, termasuk kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Pacitan Aldo Febrianto, mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan ini sudah 3 kali, hingga mengakibatkan anak tirinya hamil. “Sekarang usia kehamilan korban sudah berjalan 3 bulan,” ungkapnya saat gelar press release di Halaman Wingking (Halking) Polres Pacitan, Jumat (26/06/20) siang.

Adapun kronologinya, Aldo memaparkan, pada akhir bulan April lalu, SS yang merupakan istri pelaku dan juga ibu korban, merasa curiga atas perubahan postur tubuh korban yang berinisial RAA. Saat itu korban tidak berpuasa dengan alasan tidak enak badan.

Kemudian ibu korban mencoba menanyakan apa yang terjadi dengan korban. Korban pun mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh JN yang merupakan bapak tirinya.

“Kejadian itu terjadi sekitar Februari lalu. Saat korban pulang dari latihan bela diri sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya atau orang lain,” terang Aldo.

Mengetahui kejadian tersebut, sambung Aldo, korban kemudian dibawa ibunya ke puskesmas terdekat guna memeriksakan kandungan. Dan didapati hasil bahwa korban telah hamil 3 bulan.

Kemudian setelah mengetahui hal itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. “Dari keterangan tersangka, alasan melakukan perbuatan itu karena setiap kali mengajak istri melakukan hubungan intim, istri sering menolak dengan alasan capek setelah kerja,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah celana panjang motif bunga, 1 buah celana dalam warna hitam, 1 buah kaos oanjang warna abu-abu kombinasi biru dongker dan 1 buah bra warna putih milik korban.

“Atas perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tukas Aldo. (Git/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/gara-gara-purel-idaman-pria-asal-tikung-lamongan-ini-diciduk-polisi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim