Sempat Buron, 3 Pesilat yang Keroyok Pemuda Sidoarjo Menyerahkan Diri

TerasJatim.com, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 3 oknum pesilat yang turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan pemuda asal Sidoarjo hingga meninggal dunia. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19/05/2024), pukul 01.00 WIB dini hari.
Sebelum menyerahkan diri, ketiga tersangka ini sempat buron dan menjadi DPO Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka.
“Total sebanyak sembilan pelaku sudah kami amankan,” kata Aldhino, kepada wartawan, Jumat (31/05/2024) petang.
Aldhino menyebut, dari 9 pelaku tersebut, 3 di antaranya masih di bawah umur.
Para pelaku diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan korban SW, 20 tahun, warga Krian, Sidoarjo. Korban diduga dikeroyok oleh 9 orang di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hingga mengalami koma dan meninggal dunia.
“Korban SW dikepruk menggunakan botol bekas minuman bir,” terang Aldhino.
Korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia setelah mengalami perawatan selama 5 hari di rumah sakit.
Selain itu, sambung Aldhino, para pelaku juga mengeroyok satu korban lainnya bernama RH (23), warga Desa Banjaran, Driyorejo. “Namun korban RH ini selamat dan hanya mengalami luka,” ungkap Aldhino.
Usai mendapat laporan, polisi mengamankan 6 pelaku. Sementara 3 pelaku lainnya melarikan diri.
“Untuk pelaku CDP (18), NRE (19), dan MNA (19), diamankan di rumah mereka di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Anggota kemudian menangkap EG (19), dan ADS (18), di rumahnya yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan 1 pelaku merupakan Anak di Bawah Umur (ABH),” rinci Aldhino.
“Untuk tiga DPO, menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya. Ketiga DPO itu adalah MD dan MRA, keduanya masih di bawah umur. Tersangka IBC alias Celeng (23) warga Semampir, Kota Surabaya, juga menyerahkan diri,” ungkap Aldhino.
Selain 9 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol bekas bir, jaket, hoodie, dan kaos.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tandas Aldhino. (Ah/Kta/Red/TJ)