Gunakan Visa Haji Palsu, 24 WNI Dideportasi dan Dilarang Masuk Saudi Hingga 10 Tahun
TerasJatim.com – Usai diamankan pihak otoritas keamanan Arab Saudi, 22 warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan tidak menggunakan visa haji resmi ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara 2 orang yang menjadi koordinator dan sopir, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary, melalui pesan onlinenya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (31/05/2024) malam.
“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke Imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, _red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.
Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan, bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.
Terkait peristiwa tersebut, DIrektur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.
“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/gunakan-visa-haji-palsu-24-wni-ditangkap-otoritas-keamanan-di-madinah/
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, tercatat sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). (Her/Kta/Red/TJ)