Tim Tabur Kejaksaan Tangkap 2 DPO Kasus Tipu Gelap dan Korupsi di Surabaya dan Jombang
TerasJatim.com, Surabaya – Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) berhasil menangkap 2 orang yang selama ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pertama, Tim Tabur menangkap DPO Terpidana Goei Andriyanto, pria 68 tahun, buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, Terdakwa Goei Andriyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna,” bunyi rilis Kejati Jatim, yang diterima TerasJatim.com, Sabtu (01/06/2024).
“Terpidana Goei Andriyanto, divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan, dan telah inkracht,” sambungnya.
Goei ditangkap di tempat tinggalnya di Jl. Ambengan, Surabaya, pada Kamis, tanggal 30 Mei 2024, malam hari.
Sebelumnya, Tim Tabur Korps Adhyaksa tersebut juga menangkap DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kalimantan Timur, bernama Aris Sugiarto. Aris dicokok di rumahnya di Desa Curahmalang, Kecamatan Sambiroto, Kabupaten Jombang Jatim.
Aris yang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa TA 2015 dan 2016 di Desa Sandeley Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur tersebut, ditangkap pada Kamis, 31 Mei 2024, dinihari pukul 01.30 WIB
DPO Terpidana Aris ini sempat buron selama 5 tahun. Sebelumnya Aris tersandung kasus korupsi Anggaran Dana Desa TA 2015 dan 2016, di Desa Sandeley, yang merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.300 juta lebih.
Usai diamankan kedua DPO itu dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Jl. Ahmad Yani Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)