Reka Ulang Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Ibu Korban Murka?

Reka Ulang Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Ibu Korban Murka?

TerasJatim.com, Pacitan – Rekontruksi kasus kopi sianida yang merenggut nyawa ABG 14 tahun, di RT 05, RW 08, Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jatim, digelar di rumah korban, dengan menghadirkan tersangka, Selasa (27/02/2024).

Sebelumnya, pihak keluarga mengaku belum siap dan tidak akan ada di rumah ketika reka ulang berlangsung atau digelar di tempat kejadian. Namun, saat rekontruksi dilaksanakan, keluarga korban sudah mantap ada di rumah dan turut serta memperagakan adegan demi adegan bagaimana peristiwa itu terjadi.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/reka-ulang-korban-kopi-sianida-di-pacitan-keluarga-tak-siap/

Pun puluhan warga setempat. Mereka turut menyaksikan rekontruksi atau reka ulang peristiwa yang dimulai pukul 09.00 WIB itu. Warga tampak begitu tertib berada di sekitar rumah korban, bahkan tak sedikit dari mereka yang mengabadikan momen itu melalui gawainya.

Reka ulang itu dimulai dari rumah tersangka, Ayuk Findi Antika (26), dengan melakukan beberapa adegan awal sebelum menuju ke rumah korban untuk memperagakan setiap sesi dari peristiwa tersebut.

Rumah tersangka terletak tidak jauh dari kediaman korban, atau hanya berjarak sekitar 50 meter dan persis saling berhadapan.

Terlihat, ibu korban, Sukatmini, seperti sedang menahan gemuruh amuk di dada, ketika melihat tersangka datang di rumahnya setelah sekian waktu. Meski tidak melihat wajah Ayuk secara jelas karena pakai penutup wajah, namun sorot netra ibu korban menatap tajam tersangka yang ada di hadapannya.

“Sebenarnya saya mau marah. Tapi katanya tidak boleh, jadi saya tahan. Mudah-mudahan di pengadilan nanti bisa melampiaskan apa yang saya rasakan ini,” ucap Sukatmini, usai gelar reka ulang, Selasa siang.

Adapun keinginan dari ibu korban, tersangka mendapat jerat hukum berat dan setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya. Di satu sisi, keluarga korban tidak sedikit pun sudi memberi maaf kepada tersangka.

“Keinginan kami, tersangka dapat hukuman mati. Itu setimpal dengan yang saya rasakan, dan Ayuk juga harus merasakannya. Saat ini kami belum bisa memaafkan Ayuk. Tapi kalau untuk keluarganya, Insya Allah bisa,” ungkapnya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-kematian-pelajar-di-sudimoro-pacitan-ternyata-akibat-diracun-dengan-kopi-sianida/

Dalam reka ulang tersebut, diketahui ada 28 adegan yang diperagakan dengan tujuan guna memberikan gambaran secara jelas dan lengkap, bagaimana urutan kejadian mulai awal perencanaan sampai akhir.

“Ada 28 adegan yang kita ambil. Dengan adanya rekontruksi ini untuk memberikan gambaran secara lengkap, sesuai dengan kejadian sesungguhnya,” ujar AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan.

Meski tidak ada fakta baru perihal kasus tersebut, menurut Kapolres, racun sianida yang digunakan tersangka untuk mengakhiri korban sudah dibeli sejak Desember 2023 dan disimpan. Hanya saja, peruntukan dari pembelian sianida secara online itu belum bisa dipastikan, apakah untuk meracuni ikan atau memang sudah direncanakan guna mengakhiri hidup korban.

“Dia menyimpan (racun) itu sudah lama. Dia mungkin terinspirasi nonton di video, youtube, internet. Karena dia punya bahannya, akhirnya dia gunakan itu. Kejadian itu direncanakan pada saat ketahuan pencurian. Cuma, sianidanya itu sudah dimiliki sebelumnya,” terang Agung.

“Waktu membeli sianida itu kan racun untuk serangga, untuk potas ikan. Jadi, belum kita tanya dia beli itu untuk apa, cuma dia sudah punya itu dan disimpan, serta belum digunakan untuk lainnya,” lanjutnya.

Usai digelar rekontruksi, tersangka akan menjalani sejumlah proses tahapan-tahapan, sebelum kasus itu disidangkan. “Ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Tahapan selanjutnya setelah ini, nanti di kejaksaan dan pengadilan,” pungkas dia. ((Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim