Kasus Kematian Pelajar di Sudimoro Pacitan, Ternyata Akibat Diracun dengan Kopi Sianida

Kasus Kematian Pelajar di Sudimoro Pacitan, Ternyata Akibat Diracun dengan Kopi Sianida

TerasJatim.com, Pacitan – Awal Januari 2024 lalu, jagad maya Pacitan, Jatim, dihebohkan dengan kabar seorang remaja meregang nyawa. Korban, diduga keracunan usai meneguk kopi bikinan ayahnya.

Remaja tersebut diketahui bernama Muhammad Rizki Saputra (14), warga asal Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Ia tercatat sebagai pelajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) setempat.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (05/01/2024), sekitar pukul 06.30 WIB itu, cukup membuat pihak keluarga merasa janggal. Terutama bibi korban, yang kemudian membuat laporan ke Mapolres setempat.

Mendapat laporan, polisi gegas melakukan pendalaman perkara hingga uji labfor. Dugaan awal tersangka yang mencuat ke publik mengarah kepada Ayah korban, karena sebelumnya korban yang hendak berangkat ke sekolah sempat meminum kopi, hingga akhirnya nyawanya tak tertolong.

Namun, beberapa pekan kemudian, kasus itu mulai terurai, bahkan tersangka pun telah ditetapkan, yang tidak lain adalah tetangga korban. Namanya Ayuk Findi Antika, seorang perempuan 26 tahun. Ayuk ditetapkan tersangka setelah hasil laboraturium forensik (labfor) keluar.

“Penetapan ini, setelah hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun,” kata AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan, dalam pers rilisnya, di Gedung Bhayangkara Polres setempat, Kamis (01/02/2024), kemarin.

Ketika dicecar petugas, tersangka mengaku bahwa korban meninggal dunia akibat diracun. Racun itu jenis Sianida, yang dia beli via online. Seperti diketahui, racun ini dapat menyebabkan kegagalan pada sistem tubuh, mulai dari gagal pernapasan hingga menyerang sistem saraf pusat.

Menurut pengakuan tersangka, urai Kapolres, alasan menabur racun mematikan itu karena keluarga korban telah melaporkan kepada polisi, perihal pencurian ATM dan uang milik ibu korban senilai Rp.32 juta.

“Jadi, untuk menghambat laporan (pencurian) itu. Tersangka memiliki niat jahat dengan menuangkan Sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban, atas nama Tuari,” terang Kapolres.

Di sisi lain, lanjut Kapolres, tersangka juga mengaku terinsipirasi dari kasus Sianida yang sebelumnya pernah terjadi di Indonesia, pada 8 tahun silam, tepatnya pada 6 Januari 2016.

“Dilihat dari history HP tersangka, ternyata juga sempat browsing terkait cara melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida ini,” bebernya.

Perihal kasus tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman pidananya bisa 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim