Proyek Pembangunan Gedung DLH dan TPA di Denanyar Jombang, Akibatkan Jalan Kelas III Rusak Parah

Proyek Pembangunan Gedung DLH dan TPA di Denanyar Jombang, Akibatkan Jalan Kelas III Rusak Parah

TerasJatim.com, Jombang – Kondisi jalan kelas III di Dusun Sumbernongko Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang Jatim, dikeluhkan oleh pengguna jalan, terutama warga setempat.

Pasalnya, di sejumlah titik permukaan jalan tersebut dipenuhi oleh lumpur dan kubangan. Hal ini dampak dari pembangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan TPA yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya.

Lantaran kondisi jalan yang memprihatinkan tersebut, membuat pengguna jalan was was setiap kali melintas.

Hasil penelusuran TerasJatim.com pada Selasa (28/12/2021), kondisi kerusakan jalan sangat parah. Di sejumlah titiknya banyak ditemukan material kerikil campur pasir yang menutupi permukaan jalan. Akibatnya jalanan menjadi licin dan sangat membahayakan pengguna jalan khususnya kendaraan roda 2.

Tak sampai di situ saja, akibat banyak dilalui kendaraan berat, banyak permukaan aspal yang ambrol, hingga membentuk kubangan air. Terutama kondisi sejumlah titik bahu jalan juga ikut ambles dan membentuk kubangan air.

”Orang sini mengeluh semua, jalannya licin, banyak kubangan air juga. Jadi membahayakan sekali,” terang Ayub, Kepala Desa Denanyar, kepada TerasJatim.com, Selasa siang.

Menurut Ayub, sebenarnya kerusakan jalan dan saluran air pembuangan, sudah berlangsung sejak adanya proyek pembangunan gedung DLH dan TPA. “Karena dari pihak pemborong yakni PT. Adhi Karya saat membawa material bangunan menggunakan kendaraan berat tronton yang tonasenya di atas 20 ton lewat sini. Padahal di sini ini jalan kelas III tonase 8 ton. Jadi ya jalannya hancur seperti ini,” bebernya.

Seiring mulai turun hujan, kerusakan jalan semakin parah. Sejumlah titik kubangan jalan saat ini dipenuhi air. Selain itu, material lumpur juga berhamburan menutupi sebagian permukaan jalan. ”Pasca hujan kemarin makin parah, banyak lumpur. Jadi licin jalannya,” bebernya.

Kondisi ini diperparah dengan got saluran air di pinggir jalan yang sempit karena bahu jalan melebar, sehingga membuat bangunan got saluran air menyempit karena kena tekanan kendaraan besar. ”Jadi ya kasihan orang mau ke pasar, anak ke sekolah, semua terdampak. Bahkan sudah sering warga sini mengalami kecelakan,” sebutnya.

Melihat kondisi jalan yang semakin membahayakan, sebagai kepala desa, Ayub berharap ada perhatian dari pemerintah untuk memperbaiki jalan. ”Kalau kondisinya rusak seperti ini dibiarkan, ya nanti saya akan melaporkan ke Polres Jombang,” tandas Ayub.

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, melalui Kabidnya, Rofiq mengatakan, pada jalan tersebut tertera hanya untuk kendaraan yang tonasenya maksimal 8 ton. “Jika tonasenya melebihi 8 ton, itu namanya sudah pelanggaran,” ujar dia.

Sementara, Nindar, Kabid di Dinas PUPR Jombang saat di konfirmasi TerasJatim.com mengatakan, pihaknya akan meneruskan laporan ini ke pihak terkait yakni Bina Marga untuk ditindaklanjuti.

Sedangkan, Samsudi, Kabid di Dinas Perhubungan yang menangani masalah jalan kelas III saat dihubungi TerasJatim.com via telepon tidak direspon. Selanjutnya dihubungi via WhattsApp pribadinya juga tidak di balas.

Di saat yang lain, menurut Slamet, ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Jombang (Formapel) mengatakan, terkait kondisi jalan tersebut, pelaksana proyek yakni PT. Adhi Karya dianggap sudah melanggar aturan.

“Ini mengerjakan proyek yang nilainya kurang lebih Rp85 milyar, tapi tanpa adanya papan informasi pelaksanaan, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor: 34 tahun 2006 tentang jalan,” kata Slamet. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim