PPKM Darurat di Jatim Diberlakukan, Aktivitas Keagamaan Ditiadakan Sementara

PPKM Darurat di Jatim Diberlakukan, Aktivitas Keagamaan Ditiadakan Sementara

TerasJatim.com, Surabaya – Mulai Sabtu (03/07/21) hari ini, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di seluruh wilayah Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan akan dibatasi hingga dilarang. Salah satunya aktivitas keagamaan yang untuk sementara ditiadakan.

“PPKM darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021 semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan akan dibatasi hingga dilarang,” kata Khofifah saat memimpin Rakor Pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda dan tokoh agama secara virtual, Jumat (02/07/21).

Menurut Khofifah, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum area publik seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya juga untuk sementara ditutup, termasuk kegiatan seni budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan (lokasi dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan logistik dan transportasi industri, makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFH) dengan protokol kesehatan ketat

Sedangkan pelaksana kegiatan pada sektor non esensial untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Menyediakan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT atau RW zona merah tetap diberlakukan. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim