PPKM Darurat Covid-19 Diberlakukan di Kabupaten Jombang

PPKM Darurat Covid-19 Diberlakukan di Kabupaten Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Bupati Jombang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 100/415/415.10.1.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu disampaikan Bupati Mundjidah bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Covid-19 usai mengikuti rapat secara virtual dengan pemerintah pusat yang dilanjutkan dengan Pemprov Jatim, Jumat (02/07/21) malam.

Pemkab Jombang dalam hal ini Bupati bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang menindaklanjuti dengan langsung menggelar vicon dengan Tiga Pilar Kecamatan dan memerintahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Jombang, Camat se Kabupaten Jombang, Direktur BUMD, lurah dan kepala desa, serta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Jombang untuk mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut, Pemkab Jombang memerintahkan setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Jombang untuk mentaati dan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud.

“Kondisi ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, mengingat tingkat penularan dan pasien positif Corona Virus Disease 2019 khususnya di wilayah Kabupaten Jombang saat ini mengalami kenaikan yang sangat tinggi,” tutur Bupati Munjidah.

Dalam melaksanakan Surat Edaran Bupati ini, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, Kecamatan serta desa agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan dan penegakan dalam pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.

Selanjutnya untuk mempercepat penyebaran informasi dan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada masyarakat, para camat, lurah/kepala desa bersama unsur TNI/POLRI untuk segera menggelar sosialisasi secara masif di wilayah masing-masing.

“Demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Jombang, mari bersama-sama kita melaksanakan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat ini dengan penuh rasa tanggungjawab,” imbuhnya.

Bupati juga memberikan arahan terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Jombang, termasuk isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yang juga mengatur tentang sanksi dalam penerapannya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim