Kendalikan Covid-19, PPKM Darurat di Bojonegoro Resmi Diberlakukan

Kendalikan Covid-19, PPKM Darurat di Bojonegoro Resmi Diberlakukan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Menindaklanjuti Inmendagri Nomor: 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/379/KPTS/013/2021 tentang hal tersebut, Bupati Bojonegoro secara resmi telah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.

Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 ini ditandai dengan digelarnya apel siaga Satgas Covid-19 dari semua lini yang diikuti oleh Forkopimda di Stadion Letjen H. Sudirman, Sabtu (03/07/21).

Berdasar rilis resmi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Bojonegoro, yang diterima TerasJatim.com, ada 14 poin ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, yakni:

1. Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengam protokol kesehatan yang ketat, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol secara ketat.

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, pananganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari haru diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara levih ketat.

6. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi.

11. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis 1) dan PCR H – 2 untuk pesawat serta antigen (H – 2) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

12. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan dan pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban lagsung ke rumah warga.

13. Panitia pelaksana kurban sudah melaksanakan swab antigen dengan hasil negatif.

14. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Melalui surat edaran ini Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengajak seluruh masyarakat Bojonegoro untuk dapat mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan baik, sabar, dan bijak.

Selain itu juga melaksanakan gerakan 5M serta berpartisipasi dalam program vaksin Covid -19. Bupati berharap, dengan langkah ini rantai penyebaran Covid di Bojonegoro dapat terputus.

Sekadar diketahui, menurut data yang dirilis oleh Satgas Pengendalian Covid-19 Provinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro termasuk zona hitam karena tingginya sebaran Covid-19 yang terjadi belakangan ini. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim