Polres Kediri Kota Bekuk 4 Anggota Komplotan Curat Modus Pecah Kaca Mobil di 7 TKP

Polres Kediri Kota Bekuk 4 Anggota Komplotan Curat Modus Pecah Kaca Mobil di 7 TKP

TerasJatim.com, Kediri – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap 4 komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca. Dari 4 orang tersangka ini, seorang pelaku merupakan pelaku utama dan 3 orang lainnya merupakan penadah hasil curian.

Keempatnya adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara, yang bertindak sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sementara 3 penadah adalah HMS (30), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang; KAW (31), warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan EP (48), warga Taman Kabupaten Sidoarjo.

“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, saat merilis kasus ini di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/01/2022).

Wahyudi menyebutkan, jika pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota. Dimana pada Kamis (14/10/2021) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gang II Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang.

Setelah berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui ia hanya sebagai penadah. HMS membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp1,1 juta. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Bahkan, ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP.

“Tidak ingin berhenti sampai di situ, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan 1 buah tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” sebut Wahyudi.

Dalam melakukan aksinya, RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto Kota). RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi sekeliling dari atas motornya.

Setelah kaca mobil tersebut retak, kemudian di tusuk bagian tengah kaca dengan menggunakan obeng, hingga akhirnya bisa mengambil barang yang diincar.

“Dari hasil penyidikan di ketahui bahwa sindikat pelaku telah melakukan aksinya di 7 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota, antara lain, curat pecah kaca mobil Honda Jazz dengan TKP di Jalan Penanggungan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan curat pecah kaca mobil Toyota Innova di Jalan Raung Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri,” beber Wahyudi.

Lalu, ada pula curat pecah kaca mobil Honda Jazz di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, curat pecah kaca mobil Toyota Fortuner di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kediri, curat pecah kaca mobil Panther di Jalan Kawi Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan curat pecah kaca mobil Avanza di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Selain itu, curat pecah kaca mobil Avanza di Jalan Letjend Sutoyo Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, serta curat pecah kaca mobil di Simpang Tiga Jalan Penanggumgan Kota Kediri.

Akibat perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sementara ketiga penadah bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara 4 tahun. (Ac/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim