Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Rampung, Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami Akan Disidang

Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Rampung, Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami Akan Disidang

TerasJatim.com – Kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, siap disidangkan.

Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, jika pada Jumat (14/01/2022) kemarin berkas perkara suap yang menyeret pasangan suami istri yang juga penguasa di Kabupaten Probolinggo tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ali menyampaikan, jika kewenangan penahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengadilan. Untuk sementara waktu, lanjut dia, para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta.

Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/berkas-lengkap-18-tersangka-kasus-suap-bupati-probolinggo-ditahan-di-rutan-kejati-jatim-dan-medaeng/

Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan temuan awal KPK,Puput dan Hasan disebut telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Selain terjerat kasus suap jual-beli jabatan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim