Penyidikan Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Bupati Situbondo
TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
Bupati Situbondo itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
Selain Karna, penyidik juga memanggil Eko Prionggo Jati, selaku PNS di Dinas PUPR Situbondo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (08/11/2024) malam.
Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/tak-terima-dijadikan-tersangka-bupati-situbondo-gugat-kpk/
Tak terima jadi tersangka, Karna pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi mendaftarkan permohonannya, pada Selasa (17/8/2024). Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Namun, laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan tersebut. Begitu juga tidak ada tampilan nama hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, KPK mengumumkan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Kedua tersangka tersebut, berinisial KS dan EP.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-geledah-kantor-hingga-rumah-dinas-bupati-situbondo/
Berdasarkan sumber, kedua tersangka dimaksud, yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Dalam penanganan kasus ini tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Situbondo. Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. (Cu/Luk/Kta/Red/TJ)