Tak Terima Dijadikan Tersangka, Bupati Situbondo Gugat KPK
TerasJatim.com – Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Situbondo Karna Suswandi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna mendaftarkan permohonan pada, Selasa (17/08/2024). Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Namun, laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan tersebut. Begitu juga tidak menampilkan nama hakim tunggal yang akan menangani perkara.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024 nanti.
Terkait kabar perlawanan dari Karna, KPK pun mengaku siap menghadapi praperadilan tersebut.
Melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, jika KPK siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka KS.
“Saya belum terinfo terkait hal tersebut, namun bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan Praperadilan. KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum,” kata Tessa, Senin (23/09/2024).
Tessa memastikan proses penyidikan dalam kasus Karna Suswandi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “KPK bekerja secara profesional dan prosedural,” sebut Tessa.
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, KPK mengumumkan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus Dana PEN dan PBJ di Kabupaten Situbondo Jatim. Kedua tersangka berinisial KS dan EP.
Berdasarkan sumber, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Sedangkan satu tersangka lainnya, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo.
Tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Situbondo dan rumah dinas bupati. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. (Ch/Kta/Red/TJ)