Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa eks Ketua DPRD Jatim

Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa eks Ketua DPRD Jatim

TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jatim Periode 2019–2024, terkait kasus dugaan suap dan atau korupsi pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.

“Terperiksa (Kusnadi, _red) hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Kamis (07/11/2024).

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga mendalami dugaan soal dugaan penerimaan atas cairnya dana pokmas tersebut.

“(Didalami) dugaan ‘penerimaan hadiah atau janji’ oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat,” ujar Tessa.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-cekal-21-orang-terkait-kasus-suap-dana-hibah-jatim-ini-daftarnya/

Sebelumnya, seperti yang diberitakan TerasJatim.com, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019—2022.

Dari 21 orang tersangka tersebut, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan sejumlah orang lainnya pada September 2022 lalu.

Terkait perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim