Penendang Sesajen di Semeru Sudah Ditahan, Bagaimana Status Pengambil Gambar dan Pengunggah Video?

Penendang Sesajen di Semeru Sudah Ditahan, Bagaimana Status Pengambil Gambar dan Pengunggah Video?

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait kasus pembuangan sesajen di lokasi erupsi Semeru yang dilakukan oleh tersangka HF yang sempat viral beberapa waktu lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya saksi dari unsur masyarakat dan 4 saksi ahli.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, terkait kasus ini, penyidik akan mengembangkan termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Ini terus dikembangkan, apalagi siapa yang mengambil gambar di lokasi kejadian juga dilidik oleh tim gabungan Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim. Saat menegambil gambar, tersangka ini minta tolong kepada orang lain (relawan) yang tak dikenal saat berada di lokasi kejadian,” jelas Gatot, Senin (17/01/2022).

“Sekali lagi kasus ini sedang dilakukan pemberkasan dan tak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka HF,” tandasnya.

Saat disinggung tentang status si pengunggah dan pengambil video apakah bisa dijadikan tersangka, Gatot menyebut, hal itu bisa saja terjadi.

“Ya bisa saja berpotensi jadi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan. Kami masih fokus pada tersangka HF,” sambungnya.

Di sisi lain, dari pengakuan tersangka HF, dirinnya mengaku tidak kenal dengan seseorang yang diminta untuk mengambil gambar (video) saat melakukan aksinya.

“Karena tersangka HF saat mengambil gambar itu, mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak dia kenal untuk melakukan pengambilan gambar,” beber Gatot.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ditangkap-di-bantul-penendang-sesaji-di-semeru-tiba-di-mapolda-jatim/

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, jo Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP Subs Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 jo Pasal 33 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim