Ditangkap di Bantul, Penendang Sesaji di Semeru Tiba di Mapolda Jatim

Ditangkap di Bantul, Penendang Sesaji di Semeru Tiba di Mapolda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah sempat dicari, HF, terduga pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lau, akhirnya berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, HF ‘dijemput’ tim gabungan dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY, di eilayah Bantul, Jogjakarta, pada Kamis (13/01/2022) malam.

“Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul tadi malam (Kamis malam) sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Gatot, Jumat (14/01/2022) pagi.

Gatot menjelaskan, untuk proses pencarian terhadap HF, petugas juga melakukan koordinasi dengan Polda NTB dan Polda DIY.

“Sedangkan di Bantul itu rumah yang bersangkutan, dan pelaku diamankan saat berada di jalan,” kata Gatot.

Gatot menambahkan, menurut pengakuan pelaku, setelah kejadian itu dan sempat viral, yang bersangkutan langsung menuju ke Jogja.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-buru-pelaku-pembuang-sesaji-di-lokasi-erupsi-semeru/

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, bahwa saat merekam aksinya, pelaku menggunakan ponselnya sendiri, dan meminta salah seorang temannya untuk merekamnya.

“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA),” sebut Totok.

Totok juga menuturkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa sesajen, rekaman video dan HP tersangka.

“Sementara untuk motifnya, pelaku mengaku hanya spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan,” urainya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/video-tendang-sesajen-di-lokasi-erupsi-semeru-resmi-dilaporkan-ke-polda-jatim/

Setiba di Mapolda Jatim, pelaku juga meminta maaf secara terbuka atas aksi yang telah dilakukannya.

“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujarnya di depan awak media.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim