Jatanras Polda Jatim Tangkap Komplotan Maling Kabel Milik Telkom, 1 Pelaku Ditembak Mati

Jatanras Polda Jatim Tangkap Komplotan Maling Kabel Milik Telkom, 1 Pelaku Ditembak Mati

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Subdit Ill/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Dari pengungkapan kasus ini, 7 pelaku ditangkap, sementara 1 pelaku terpaksa ditembak mati.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, para pelaku yakni YMS (33), warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.

Sedangkan seorang pelaku yang terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat akan ditangkap adalah YS (22), warga Way Kanan Lampung.

Gatot menuturkan, dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing, seperti YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.

“Sementara, untuk pelaku HS ini bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. Pelaku EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk. Pelaku MS bertugas masuk ke lubang dan mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. Pelaku A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan pelaku YS, bersama pelaku YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan,” ujar Gatot saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Selasa (18/01/2022).

Gatot menambahkan, modus operandi sindikat ini adalah dengan melakukan pencurian kabel milik PT Telkom yang tertanam dalam tanah dengan cara masuk menggali lubang.

“Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong,” ungkapnya.

Gatot menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Bermula pada Selasa (11/01/2022) tim Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yang dikomandani AKBP Lintar Mahardono, dibantu anggota Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat mengenai pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tim bergerak untuk melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.

“Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda dengan menggunakan 2 unit mobil,” sambung Gatot.

Selanjutnya, pada pukul 02.30 WIB, petugas mendapati para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan 2 truk dan 2 unit mobil. Komplotan ini kemudian beraksi mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke bodi truk.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk. Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang berada di dalam mobil melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah mobil petugas.

Dengan sigap, petugas turun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan kembali menancapkan gas mobilnya ke arah mobil petugas.

Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS tewas saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.

Selain para pelaku, pwetugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 unit truk, 2 unit buah mobil, 7 alat pemotong kabel, 2 linggis, 3 palu, 2 betel, 2 rompi orange, 1 traffic cone dan ratusan meter kabel optic hasil curian.

Atas perbuatannya, para pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim