Pemuda Pengangguran Bawa Kabur dan Setubuhi ABG yang Baru Dikenalnya di Facebook

Pemuda Pengangguran Bawa Kabur dan Setubuhi ABG yang Baru Dikenalnya di Facebook

TerasJatim.com, Malang – DS, pemuda pengangguran berusia 18 tahun, warga asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, harus menjadi pesakitan polisi setempat. Pasalnya, dia terjerat dalam kasus perkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, aksi asusila ini bermula saat DS berkenalan dengan korban, sebut saja Bunga, melalui media sosial Facebook.

DS kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan alasan korban akan diberi pekerjaan di sebuah kafe di Kota Batu.

“Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku, kemudian mau ketemuan. Korban kemudian diajak ke rumah DS dan tinggal di sebuah kamar hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali,” ujar Donny, Kamis (27/10/2022).

Donny menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap fakta jika perbuatan DS ini tidak hanya dilakukan kepada Bunga saja. Namun ternyata ada 2 korban berbeda dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda.

“Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan 2 Laporan Polisi (LP) berbeda,” jelas Donny.

“Berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata adalah seorang residivis. dia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali,” sebut Donny.

Pada vonis pertama, DS menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun.

Terpisah, Dian Sudiono Putri, Psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mengatakan, saat ini pihaknya lebih mengutamakan pemenuhan hak-hak anak agar mendapatkan hak meskipun berstatus sebagai korban. Ia juga turut mendampingi agar jangan sampai proses penyidikan terhambat.

“Kami juga akan melakukan pendampingan serta penanggulangan, seandainya terjadi traumatis. Termasuk juga pencegahan seoptimal mungkin agar jangan sampai kondisi ini berlanjut di kemudian hari,” jelas Dian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Malang. DS dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim