Tawuran Antar Geng Tewaskan Seorang Remaja, 3 Pelajar Ditangkap

Tawuran Antar Geng Tewaskan Seorang Remaja, 3 Pelajar Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat kepolisian menangkap 3 pelaku kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja di sekitar area pintu keluar Jembatan Suroboyo, wilayah Kenjeran Surabaya. Dalam bentrok yang melibatkan Geng All Star vs Gangster Team Guk-Guk ini, 3 orang pelaku ditangkap polisi.

“Semua yang kita amankan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (26/10/2022).

Arief menuturkan, dalam peristiwa ini, korban RM tewas setelah dibacok oleh sekelompok remaja. Setelah melakukan penyelidikan, sambung Arief, pihaknya mengamankan 3 orang yang kesemuanya masih berstatus pelajar.

“Kami telah mengamankan tiga tersangka yang semuanya pelajar. Ketiganya berinisial MRS (18), warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA (18), warga Bubutan Surabaya, dan AS (16), warga Jalan Pacar Keling Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, video saat kejadian, baju yang digunakan korban, handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, 2 celurit berukuran 1,5 meter dan 2 meter, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Arief menyebut, kejadian bermula saat semua pelaku yang tergabung dalam Geng Aliansi All Star ingin mengadakan pembalasan dengan sasaran kelompok “Gangster Team Guk-guk”. Dimana kedua kelompok ini merupakan musuh bebuyutan.

“Aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian sebelumnya pada Minggu (23/10/2022), dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka,” ungkapnya.

Tak terima, Geng Aliansi All Star kemudian mencari tempat mangkal nya kelompok Gangster Team Guk-Guk.

“Dikarenakan kelompok lawan Gangster Team Guk-Guk dalam keadaan belum siap, maka salah satu anggota geng yakni korban RM, berusaha melarikan diri,” kata Arief.

Mengetahui hal itu, ketiga pelaku kemudian mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, pelaku menyabetkan celurit secara membabi buta ke punggung dan tangan RM yang mengakibatkan luka-luka serius.

“Dari kejadian tersebut, korban RM akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit,” beber Arief.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim