Menguasai Rumah Yang Sudah Dijual, Pasutri Ini Dilaporkan ke Polres Tulungagung

Menguasai Rumah Yang Sudah Dijual, Pasutri Ini Dilaporkan ke Polres Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Yuddi Susanto (55), seorang PNS warga Karangrejo RT 01/02 Kabupaten.Tulungagung Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat  untuk melaporkan penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami istri SP dan Mul. Pasutri ini dilaporkan karena masih menempati dan menguasai rumah yang telah dibeli oleh Yuddi.

Menurut Yuddi, pasutri ini terpaksa dilaporkan karena telah memberikan keterangan palsu di akta jual beli rumah yang terletak di Desa Sodo Kecamatan .Pakel Kabupaten Tulungagung,

Kejadian bermula pada tanggal 16 Maret 2016  lalu, saat SP dan suaminya Mul, menjual rumahnya kepada Yuddi. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta jual beli dihadapan PPAT Panhis Yody Wirawan, S.H, M.Kn.

Namun sekitar bulan Juni 2016 ketika Yudy ingin melihat-lihat rumah yang telah dibelinya tersebut, ternyata masih ditempati oleh kedua pasangan ini.

Merasa haknya dilanggar, Yuddi berusaha melakukan komunikasi dengan pasangan suami istri ini agar segera meninggalkan rumah tersebut sebab rumah itu telah menjadi haknya.

Namun, pasutri ini tidak mau meninggalkan rumah. Bahkan keduanya mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut sebagaimana yang tercantum di akta jual beli yang telah mereka tanda tangani sebelumnya.

Merasa menjadi korban penipun, maka Yuddi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

Kini polisi telah menerima laporan dari korban serta barang bukti berupa akta jual beli tanah. Yuddi mengaku, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta. (Bud/Red/TJ/Tribrata)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim