Mendikbud: Komite Sekolah Bukan Untuk Mewajibkan Pungutan Dari Orang Tua Siswa

Mendikbud: Komite Sekolah Bukan Untuk Mewajibkan Pungutan Dari Orang Tua Siswa

TerasJatim.com, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menanggapi polemik yang berkembang di media sosial terkait dengan isu kebijakan sekolah gratis yang diplesetkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Isu tersebut seolah-olah Mendikbud akan mencabut sekolah gratis oleh pemerintah.

Mendikbud menegaskan program wajib belajar 12 tahun terus akan berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.

Sebab, justru saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya mengalokasikan anggaran untuk memperkecil kesenjangan akses pendidikan kalangan kurang mampu.  Sehingga untuk siswa-siswa kurang mampu tak hanya gratis tetapi juga memperoleh tambahan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan instrumen Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Jadi tidak benar pemerintah mau lepas tangan. Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis itu,” ujar Mendikbud dalam keterangan tertulis, Kamis (19/01).

Menurut Mendikbud, untuk meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui Komite Sekolah.

Biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah.

Oleh sebab itu diperlukan alokasi anggaran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat agar sekolah-sekolah semakin kuat dan berkualitas. Namun demikian, biaya pendidikan tidak boleh memberatkan orang tua/ wali murid. Mendikbud dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada mereka.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan.

“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” jelasnya. (Her/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim