Gadaikan Inventaris Kantor, Pemuda asal Binangun Blitar Dilaporkan ke Polres Tulungagung

Gadaikan Inventaris Kantor, Pemuda asal Binangun Blitar Dilaporkan ke Polres Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Diduga menggadaikan motor inventaris kantor, Johan Setiadi (28), pria asal Dusun Kedung Bulus Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar ini, terpaksa akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Pada Kamis (19/01) kemarin, Johan dilaporkan oleh pimpinan tempatnya bekerja ke kepolisian dengan kasus dugaan penggelapan barang inventaris tempatnya bekerja berupa sebuah sepeda motor.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika Johan bekerja di koperasi simpan pinjam “Mitra Artha Sejati” yang beralamat di Jl. MT. Haryono No 83 Kel Bago Tulungagung sebagai pegawai lapangan.

Untuk menunjang pekerjaannya tersebut dari pihak koperasi meminjamkan inventaris kantor berupa sepeda motor  honda Revo tahun 2011 warna hitam untuk transportasi sehari-hari.

Namun pada bulan November 2016 lalu, Johan mengundurkan diri dari pekerjaannya di kantor kperasi simpan pinjam tersebut.

Karena telah mengundurkan diri, maka Winarso selaku manager KSP Mitra Artha Sejati meminta Johan untuk mengembalikan sepeda motor kantor yang telah dipinjamkan. Namun Johan mengaku, jika sepeda motor tersebut telah digadaikannya.

Pihak kantor kemudian meminta Johan untuk mengurus penggadaian motor tersebut agar dapat dikembalikan ke kantor.

Ternyata Johan hanya memberikan janji-janji saja tanpa ada kejelasan. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. (Bud/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim