Korupsi Proyek Jalan, 4 ASN Dinas PUPR Ponorogo dan 2 Orang Kontraktor Dibui

Korupsi Proyek Jalan, 4 ASN Dinas PUPR Ponorogo dan 2 Orang Kontraktor Dibui

TerasJatim.com, Ponorogo – Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menahan 6 orang tersangka terkait kasus korupsi proyek jalan di Jenangan – Kesugihan, tepatnya Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo TA 2017 lalu. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai hampir 1 miliar.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, 6 tersangka, yakni NHD (ASN) sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, EP (swasta) sebagai pemenang Lelang yang merupakan Direktur CV Dyah Kencana, FH (swasta) sebagai pelaksana Sub Kontraktor, S (ASN) Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K (ASN) Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), dan ME (ASN) sebagai anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

“Dari 6 tersangka ini ada 4 yang PNS, dan 2 orang swasta,” tutur Catur, kepada wartawan, Jumat (01/04/2022).

Catur menambahkan, proyek ini terlaksana pada 2017 lalu dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya ada selisih pembayaran Rp438 juta. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres tahun 2019, hasilnya kerugian negara Rp940 juta.

“Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran serta pengalihan pekerjaan ke subkon saudara FH,” terang Catur.

Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Akhirnya terungkap dari proyek senilai Rp1,3 miliar ada selisih Rp940 juta yang menyebabkan kerugian negara.

“Di sana pekerjaan HRS base dan pekerjaan pelebaran jalan,” sebut Catur.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan, dari hasil temuan ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.

“Pekerjaan tetap dilaksanakan ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil,” imbuh Jeifson.

Jeifson menuturkan, dari perkara ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progress pekerjaan, dokumen pembayaran, dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Ancaman pidana Pasal 2 yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 tuta dan paling banyak Rp1 Milyar.

Sementara ancaman Pasal 3, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Milyar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim