Polisi Bekuk 5 Tersangka Sindikat Pencurian Sapi di Banyuwangi, 3 Tersangka Merupakan Residivis

Polisi Bekuk 5 Tersangka Sindikat Pencurian Sapi di Banyuwangi, 3 Tersangka Merupakan Residivis

TerasJatim.com, Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak jenis sapi yang beberapa hari terakhir meresahkan warga.

Tercatat sebanyak 5 orang pelaku berhasil diciduk. Tak tanggung-tanggung, selama beraksi para pelaku ini sudah berhasil menggasak 13 ekor sapi dari 13 TKP berbeda.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Nasrun Pasaribu, saat merilis kasus ini, Jumat (01/04/2022).

Nasrun merinci, 4 orang tersangka merupakan pelaku utama, sementara 1 tersangka merupakan penadah sapi hasil curian ini.

“Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi. Mereka adalah pelaku utama atau eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai penadah,” sebut perwira Polisi dengan 3 melati di pundaknya ini.

Ia menambahkan, 3 dari 5 tersangka tersebut tercatat sudah pernah keluar masuk penjara untuk kasus yang sama. “Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.

Saat melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor. “Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi” imbuhnya.

Setelah berhasil mendapatkan sapi yang ditargetkan, sapi tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku. “Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” ungkap Nasrun.

Selama menjalankan aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP berbeda dengan total sapi curian mencapai 13 ekor. “Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada 2 ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim