Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Siska Wati Divonis 4 Tahun Bui

TerasJatim.com, Sidoarjo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo senilai Rp.8,5 miliar.
Selain hukuman bui, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Siska Wati untuk membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan.
Dalam sidang dengan agenda vonis di PN Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, pada Rabu (09/10/2024) itu, kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani mengatakan, terdakwa Siska Wati dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp.300 juta subsider 4 bulan.
Majelis hakim menyebut, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki hutang.
Kemudian, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo.
Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian, terdakwa Siska Wati yang berstatus sebagai PNS seharusnya telah memiliki pengetahuan atas tindakan tersebut.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa Siska Wati belum pernah dipidana sama sekali dan selama persidangan bersikap sopan. Selain itu, terdakwa Siska Wati memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. (Ah/Kta/Red/TJ)
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ott-kpk-di-sidoarjo-kasubag-umum-bppd-jadi-tersangka/