Sidang Kasus BPPD Sidoarjo, KPK Tuntut Siska Wati 5 Tahun Penjara, Ari Suryono 7,5 Tahun
TerasJatim.com, Sidoarjo – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang merupakan terdakwa kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp.8,5 miliar.
“Terdakwa kami tuntut hukuman 5 tahun penjara,” kata Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (06/09/2024).
Tak hanya itu, Siska Wati juga didenda Rp.300 juta Subsider 4 bulan penjara.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menyampaikan, terdakwa Siska Wati memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Siska Wati sebagaimana didakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Terdakwa Siska Wati turut andil dalam pemotongan insentif atau hak-hak pegawai BPPD,” ungkap Jaksa Rikhi.
Hal yang meringankan bagi Siska, yakni tidak ikut menikmati hasil pemotongan insentif tersebut, serta sebelumnya tidak pernah dihukum.
“Karena terdakwa di fakta persidangan atau bukti lain tidak ikut menerima hasil pemotongan insentif. Dia tugasnya hanya melakukan pemotongan uang untuk kepentingan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo nonaktif),” ucap Jaksa Rikhi.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani, memberikan kesempatan kepada terdakwa Siska Wati membacakan pleidoi.
Melalui kuasa hukumnya, Siska Wati meminta untuk diberikan waktu. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi digelar pada Jumat, 13 September 2024, pekan depan.
Sementara, dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Ari Suryono, mantan kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, tim JPU KPK menuntut hukuman penjara selama 7,5 tahun. Tak hanya itu, terdakwa Ari juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.7 miliar.
“Berdasar dakwaan pertama, alternatif, yaitu Pasal 12F Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ada uang pengganti yang harus dibayar terdakwa,” sebut Jaksa Rikhi.
Selain itu, terdakwa Ari juga dituntut untuk membayar denda Rp.500 juta Subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa Ari, lantaran terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan insentif tersebut. Selain itu, keterangan terdakwa Ari dinilai berbelit-belit.
Untuk hal yang meringankan bagi Ari, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, memberikan kesempatan kepada terdakwa Ari Suryono untuk membacakan pleidoi, yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 18 September 2024, mendatang. (Ah/Kta/Red/TJ)