Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Uang Pegawai, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Uang Pegawai, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan

TerasJatim.com – Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan yang juga Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, guna memudahkan proses penyidikan, tersangka Ari Suryono (AS) ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti praktik korupsi dan penerimaan uang ke pegawai negeri di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ungkap Ali, Jumat (23/02/2024) malam.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-pemotongan-insentif-pegawai-bppd-kpk-periksa-plt-sekda-sidoarjo/

Dalam konstruksi perkara, Ari diduga memerintahkan tersangka Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, untuk menghitung besaran dana insentif para pegawai BPPD sekaligus potongan untuk kebutuhan pribadi.

“Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen sesuai insentif yang diterima pegawai BPPD,” ungkap Ali.

Selanjutnya, Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“Tersangka AS ini aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor) melalui perantara beberapa orang kepercayaan Bupati,” beber Ali.

KPK mengendus aksi pemotongan insentif ini sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu. Pada tahun 2023 saja, tersangka SW dapat mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim