OTT KPK di Sidoarjo, Kasubag Umum BPPD Jadi Tersangka

OTT KPK di Sidoarjo, Kasubag Umum BPPD Jadi Tersangka

TerasJatim.com – Usai mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo Jatim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dia adalah Siska Wati (SW), selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo. SW resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam rilisnya yang juga diikuti TerasJatim.com, pada Sabtu (29/01/2024) sore, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (25/01/2024) lalu, KPK mengamankan 11 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 1 orang sebagai tersangka. “Satu orang sebagai tersangka, yakni SW yang diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp.2,7 miliar,” ungkapnya.

“Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” sambung Ghufron.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-lakukan-ott-di-sidoarjo-ini-respon-bupati/

Ghufron menyebut, guna kepentingan proses penyidikan, tersangka SW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024, di Rutan Cabang KPK.

Ghufron juga memastikan, terkait adanya dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD yang notabene merupakan atasan tersangka SW, penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini.

“Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas Ghufron. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim