Geledah Sejumlah Tempat di Jatim, KPK Sita 7 Mobil Hingga Jam Tangan Mewah

Geledah Sejumlah Tempat di Jatim, KPK Sita 7 Mobil Hingga Jam Tangan Mewah

TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 10 tempat di Jatim.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga menyita sejumlah barang bukti, dari sejumlah mobil, jam tangan mewah, hingga uang tunai.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak 30 September sampai 3 Oktober 2024 kemarin.

Kegiatan itu digelar di Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil penggeledahan, KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” jelas Tessa dalam keterangan resminya yang diterima TerasJatim.com, Rabu (09/10/2024) sore.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/penyidikan-kasus-dana-hibah-jatim-kpk-geledah-rumah-mendes-halim-iskandar/

Menurutnya, dari penggeledahan tersebut KPK menyita 7 unit mobil, yang terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Pajero, satu unit mobil Honda CRV, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Hilux Double Cabin, 1 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 mobil Isuzu.

Selain ketujuh mobil, penyidik KPK juga menyita 1 buah jam tangan Rolex, 2 buah cincin berlian, uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan juga rupiah. “Bila ditotal dan senilai kurang lebih sebesar Rp.1 miliar,” sebut Tessa.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone, hard disk dan laptop, beserta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usai-cekal-21-nama-dalam-kasus-dana-hibah-kpk-geledah-kantor-pemprov-jatim/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana Pokmas Jatim itu. Para tersangka, 4 diantaranya sebagai penerima, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima tersebut, 2 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta, ASN, dan 2 lainnya dari penyelenggara negara. (FK/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim