Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Divonis 5 Tahun Bui

TerasJatim.com, Sidoarjo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo senilai Rp.8,5 miliar.
Selain itu, Ari Suryono juga diwajibkan membayar denda Rp.500 juta subsider 4 bulan penjara, serta harus mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda pidana uang pengganti Rp.2,7 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan belum bisa mengganti maka menyita harta benda dan dilelang,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani, saat membacakan vonis putusan, Rabu (09/10/2024).
Tak hanya itu, menurut Hakim Ni Putu Sri Indayani, bila dari hasil sita harta benda dari terdakwa Ari Suryono belum mencukupi, maka terdakwa Ari Suryono harus menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun. “Apabila tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 2 tahun,” jelasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ari Suryono dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp.7 miliar.
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa Ari Suryono, tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Ari Suryono belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan. (Ah/Kta/Red/TJ)