Kejati Jatim Tangkap 3 Pembobol BNI Jember Hingga Rp125 M

Kejati Jatim Tangkap 3 Pembobol BNI Jember Hingga Rp125 M

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember, melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Tahun 2021-2023.

Ketiga tersangka itu, masing-masing Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS, dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp.125.980.889.350.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” jelas Kajati Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Kajati, kasus ini bermula antara tahun 2021-2023, di mana BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS dengan mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

“Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkapnya.

Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp.1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp.500.000 s/d Rp.1.000.000.

Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor :20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ah/Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim