Kibuli Korban dengan Uang Mainan, Penipu asal Babat Lamongan Diringkus

Kibuli Korban dengan Uang Mainan, Penipu asal Babat Lamongan Diringkus

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pelaku penipuan dengan modus mengaku bisa menggandakan uang, berhasil dibekuk anggota Polres Bojonegoro. Pelaku berinisial JN (51), pria asal Desa Moropelang Kecamatan Babat Lamongan ini tak berkutik saat dicokok aparat atas laporan korban yang mengaku tertipu hingga ratusan juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat konpers di hadapan wartawan terkait rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2019, Selasa (08/10/19) siang.

Ary menyebut, Tempat Kejadian Perkara (TKP ) di Desa Bendo Kapas, Bojonegoro. Ada beberapa orang korban di sekitar wilayah Bojonegoro dengan kerugian diperkirakan Rp.800 juta lantaran modus penipuan penggandaan uang oleh pelaku sejak tahun 2017 lalu.

“Modusnya pelaku mengiming-imingi para korban bahwa ia mampu menggandakan uang. Pelaku menyampaikan apabila korban bisa memberikan paket uang sebanyak Rp.100 juta maka dalam waktu 41 hari uang itu akan menjadi Rp.600 juta,” papar Ary.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan, setelah permintaan pelaku dipenuhi dan sampai pada waktunya, ternyata pelaku tidak bisa mewujudkan uang yang sudah dijanjikan. Pelaku selalu mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan.

Karena merasa terdesak, akhirnya pelaku memberikan bungkusan plastik. Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban, bungkusan itu baru boleh dibuka setelah sampai rumah.

“Setelah sampai di rumah dan dibuka korban, ternyata bungkusan itu berisi uang mainan nominalnya sekitar 510 juta. Merasa tertipu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ungkap Ary, yang baru saja genap berusia 42 tahun itu.

Ary menambahkan, dari pengakuan pelaku uang mainan tersebut didapat dari seorang berinisial MD, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Polres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan penggandaan uang, yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 ayat 3 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Ary juga menyampaikan sejumlah hasil Operasi Sikat Semeru yang dikaksanakan dari tanggal 16 September 2019 sampai tanggal 27 September 2019.

Dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus curat, curanmor 2 kasus, curas 3 kasus, pengeroyokan 1 kasus, gendam 2 kasus, penadahan 1 kasus, pengancaman 2 kasus dan tipu gelap 1 kasus. Total tersangka yang dapat diamankan sebanyak 27 orang, dewasa 23 orang dan 4 orang anak-anak. (Saiq/Red/TJ

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim