Keppres Turun, Ini Besaran Biaya yang Harus Dibayar Jamaah Haji Per Daerah

TerasJatim.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 6 Tahun 2025, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025 Masehi.
Keppres yang ditandatangani pada Rabu (12/02/2025) tersebut, mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, Keppres ini juga mengatur BPIH per embarkasi.
Ketentuan biaya berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Adapun besaran Bipih Jemaah Haji Reguler tahun ini berdasarkan embarkasi, yaitu:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.46.922.333,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp.47.976.531,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp.54.331.751,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp.51.781.751,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp.54.411.751,00
6. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp.58.875.751,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp.55.478.501,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.60.955.751,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.57.235.421,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.59.331.751,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp.57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp.56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.58.875.751,00
Adapun besaran BPIH tahun ini bersumber dari nilai manfaat yang terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler. Anggaran sebesar Rp.6.831.820.756.658,34 digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekkah, juga untuk sebagian akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres tentang BPIH 1446H /2025M ini. “BP Haji mendukung penyelenggaran haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” jelas Irfan, dalam keterangan persnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (13/02/2025) siang. (Kta/Red/TJ)