Biadab! Remaja Putri di Jombang Tewas Usai Diperkosa 3 Pria, Mayatnya Dibuang ke Sungai

TerasJatim.com, Jombang – Sesosok jasad wanita ditemukan terapung di aliran sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jatim, pada Selasa pagi (11/02/2025) kemarin.
Setelah diselidiki, ternyata mayat wanita tersebut merupakan korban aksi perkosaan bergilir.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan mayat yang ditemukan dua hari yang lalu.
“Korban perempuan, dengan nama Putri Regita Amanda, usia 19 tahun, warga Desa Sebani Sumobito, salah satu siswi atau pelajar di Sumobito,” ujarnya, Kamis (13/02/2025).
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya berhasil menangkap 3 orang tersangka, yakni pacar korban berinisial AP (19), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, AT (18) dan LI (32), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan otopsi, pada mayat korban terdapat luka akibat benda tumpul.
“Hasil pengembangan 3 orang tersangka ini melakukan penganiayaan dan perkosaan terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan pacar dari korban yang belum lama kenal dari media sosial (medsos).
“Pada hari Senin, tersangka AP mengajak bertemu korban ke rumah salah satu tersangka lain di Kunjang, Kediri. Kemudian korban ditinggal untuk membeli minuman beralkohol,” jelasnya.
Setelah membeli minuman keras, korban bersama 3 tersangka pergi ke areal sawah di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Saat di sana, korban dianiaya dan diperkosa secara bergilir.
“Sebelum melakukan pemerkosaan itu, para tersangka melakukan penganiayaan terlebih dahulu, yaitu dengan melakukan pemukulan pada perut, sehingga korban tidak berdaya. Sesuai hasil outopsi dengan adanya pendarahan di dalam perut,” kata dia.
Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan dengan cara bergantian, dan 2 tersangka memegang tangan korban, 1 tersangka melakukan persetubuhan. Hal ini dilakukan secara bergantian.
“Sempat ada perlawanan dari korban karena tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi 3 tersangka ini melakukan secara bersama-sama ada yang memegang tangan, memegang kaki, dan ada yang melakukan persetubuhan,” beber Kasatreskrim.
Usai melakukan perkosaan, korban yang sudah mengalami pendarahan d ibagian berut itu dibonceng oleh para tersangka untuk pergi ke sungai berniat menenggelamkan korban.
“Setelah dilakukan perkosaan secara bergilir, pacarnya dan salah satuy temannya yang berusia 32 tahun ini membawa korban ke sungai dan dibuang dengan harapan menghilangkan jejak,” sebutnya.
Sementara, handphone milik korban dikuasai oleh 3 tersangka, sedangkan motor Honda Vario milik korban dijual oleh para tersangka dengan harga Rp.2,8 juta.
“Barang yang dirampas, yaitu motor dan handphone milik korban. Motor dijual dengan harga 2,8 juta, uang yang Rp.800 sudah digunakan untuk keperluan bertiga (para tersangka, _red),” tandas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, sesosok mayat wanita ditemukan mengapung di Sungai Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Jenazah dengan pakaian warna kuning dan celana gelap itu teridentifikasi bernama Putri Regita Amanda (19), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Pada bagian wajah korban ditemukan sejumlah luka, bahkan darah segar terlihat keluar dari mulut dan dahi korban.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah luka tersebut diduga akibat benda tumpul. (Abu/Kta/Red/TJ)