UU ASN Berlaku, Honorer dengan Kategori Ini Terancam Dipecat

TerasJatim.com – Seiring berlakunya UU ASN 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) mulai memberhentikan tenaga honorer tertentu pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dalam UU ASN 2023 akan terdampak. Honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024 dan diberhentikan pada Februari 2025.
Selain itu, Pemda didorong untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi menjadi ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam birokrasi pemerintahan.
Otomatis, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. Mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan masa kerja serta kontribusi yang telah mereka berikan.
Pemerintah pusat menegaskan, langkah ini sebagai bagian reformasi birokrasi guna menciptakan aparatur negara yang lebih kompeten dan profesional.
Oleh sebab itu, Pemda diminta untuk melaksanakan kebijakan ini dengan bijak dan memastikan proses transisi berjalan lancar.
Sebagai asupan informasi, UU ASN secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer sejak Oktober 2023, dan tenaga honorer yang dipekerjakan setelah tanggal tersebut dinyatakan tidak memiliki legalitas kepegawaian.
Bahkan, mereka yang telah bekerja sebelum aturan ini diberlakukan juga menghadapi ancaman pemecatan apabila tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. (Her/Kta/Red/TJ)