Kejagung Copot Jabatan Kajari Kabupaten Madiun, Ada Apa?

Kejagung Copot Jabatan Kajari Kabupaten Madiun, Ada Apa?
Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin (dok: Kejari Kab Madiun)

TerasJatim.com, Madiun – Kejaksaan Agung RI mencopot jabatan Andi Irfan Syafrudin, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun. Pencopotan orang nomor satu di Kejari Kabupaten Madiun ini, diduga terkait sejumlah masalah.

Belum diketahui pasti masalah yang menjerat Andi, hingga dirinya harus meninggalkan kursi jabatanya.

Meski begitu, belum lama ini Kejari Kabupaten Madiun diterpa kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Sebelum Andi, sejumlah pejabat di Kejari Kabupaten Madun dicopot dari jabatannya karena dugaan pungli tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin dari jabatannya.

“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Kajari dicopot sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketut, seperti dilansir Kompas, Kamis (08/06/2023).

Terkait detail alasan pencopotan Andi sebagai Kajari Kabupaten Madiun, Ketut meminta menanyakan perihal itu langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Silahkan tanya langsung ke daerah (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun),” ujarnya.

Menurut Ketut, saat ini Andi sedang dalam proses pemeriksaan terkait masalah yang dihadapinya. “Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” tandas dia.

Sementara, Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya pencopotan terhadap pimpinannya tersebut. “Kami belum mengetahui adanya informasi pencopotan Kajari. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Kejati Jatim,” jelas Ardhitia.

BACA: https://www.terasjatim.com/diduga-lakukan-pungli-ratusan-juta-3-jaksa-di-kejari-madiun-dicopot/

Sekadar diketahui, seperti diberitakan TerasJatim.com, sebelum Andi Irfan Syafruddin, ada 3 oknum jaksa di Kejari Kabupaten Madiun yang lebih dulu dicopot dari jabatannya.

Ketiga oknum jaksa ini diduga terjerat kasus pungli terhadap sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pihak swasta di Kabupaten Madiun. Saat ini, 3 oknum jaksa tersebut sudah dipindahkan sementara ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim