2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang Ditangkap, Ini Motifnya

2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang Ditangkap, Ini Motifnya

TerasJatim.com, Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Apris Fajar Santoso, sopir taksi online, asal Kabupaten Malang, yang jasadnya ditemukan di kawasan jurang Piket Nol di perbatasan Kabupaten Malang – Kabupaten Lumajang Jatim.

“Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif,” terang Wisnu.

Wisnu menyebut, motif para pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan, guna menguasai barang milik korban. Keduanya telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online.

“Modus operandi adalah kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban, yaitu kendaraan mobil Toyota Calya,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, kedua pelaku sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya. Awal rencana dimulai dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar kendaraan daring, Go Car.

Melalui aplikasi itu lah, pelaku minta diantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Nahas, saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Kedua tersangka sudah berencana mencari kendaraan untuk membunuh sopirnya. Sudah direncanakan dengan matang. Termasuk pada saat eksekusi, salah satu pelaku menjerat leher korban dari belakang, sementar pelaku lain mematikan kontak mobil,” tuturnya.

Dikatakan Wahyu, usai membunuh korban, kedua pelaku tetap melanjutkan perjalanan ke arah Pantai Balekambang. Keduanya berniat membuang jenazah korban ke wilayah pantai.

Namun, karena lokasi tersebut masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju Piket Nol di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. “Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter,” beber Wahyu.

“Awalnya membuang korban di Pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan. Lalu membuang korban ke perbatasan Lumajang,” jelasnya.

Wahyu menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangjka guna penyidikan lebihi lanjut.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Wahyu.

BACA: https://www.terasjatim.com/dilaporkan-hilang-sopir-taksi-online-asal-malang-ditemukan-jadi-mayat-di-piket-nol-lumajang/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, setelah sempat dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah, Apris Fajar Santoso (29), pengemudi taksi online ditemukan menjadi mayat di Piket Nol, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (07/06/2023) siang.

Korban yang merupakan warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu, diduga menjadi korban pembunuhan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim