Diduga Lakukan Pungli Ratusan Juta, 3 Jaksa di Kejari Madiun Dicopot

Diduga Lakukan Pungli Ratusan Juta, 3 Jaksa di Kejari Madiun Dicopot
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin

TerasJatim.com, Madiun – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta terhadap sejumlah ASN dan pihak swasta, 3 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dicopot dari jabatannya.

Usai menjalani pemeriksaan internal dari tim Kejaksaan Agung (Kejagung), selain dicopot, ketiga jaksa nakal ini kemudian dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga oknum jaksa itu, masing-masing Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi berinisial SU.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com, selain memeriksa ketiga jaksa, tim Kejagung juga memeriksa pimpinan Kejari Madiun, hingga sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pihak swasta di Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin mengatakan, penarikan ketiga anak buahnya ke Kejati Jatim tersebut, bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan, sekaligus untuk mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.

“(Pemindahan) ini untuk menjawab keresahan masyarakat. Selanjutnya, harapan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (25/05/2023).

Mengenai dugaan pungli yang dilakukan ketiga bawahannya itu, Andi mengaku tidak mengetahuinya. Namun, dirinya hanya mengetahui jika ada pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Andi juga mengakui, jika dirinya juga turut diperiksa tim Kejagung sebagai saksi.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, membenarkan adanya pemindahan 3 oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun ke Kejati Jatim.

Menurutnya, ketiga oknum jaksa itu dipindahkan setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan. “Sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah dipindahkan. Kalau masih di sana (di Kejari Madiun) nanti menggangu proses pemeriksaan,” tandas dia.

Ketut memastikan, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti ketiga oknum jaksa tersebut melakukan pungli, maka tim Kejagung akan memberikan sanksi tegas. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim