Kasus Suap Dana Hibah, 9 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK

Kasus Suap Dana Hibah, 9 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Terbaru, hari ini (Rabu, 01/02/2023) penyidik komisi antirasuah itu memanggil 9 orang anggota DPRD Provinsi Jatim, dan 1 orang dari unsur perbankan.

Mereka diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi kasus yang menyeret tersangka Sahat Tua Simandjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif).

Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, para anggota DPRD Jatim tersebut akan diperiksa di Surabaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik nomor 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” ujar Ali, Rabu (01/02/2023) siang.

BACA: https://www.terasjatim.com/kpk-geledah-rumah-istri-ketua-dprd-jatim-di-kembangbau-lamongan/

Ali merinci, 9 anggota DPRD Jatim tersebut adalah Kusnadi (selaku Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP), Sri Untari (selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan), Fauzan Fuadi (selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB), dan M Reno Zulkarnaen (selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat).

Selanjutnya, Suyatni Priasmoro (selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Nasdem), dan Blegur Prijanggono (selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar), Heri Romadhon (selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN), dan Achmad Sillahuddin (selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP).

Sementara, 1 nama dari unsur di luar dewan adalah Maudy Farah Fauzi, pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.

Ali tidak menjelaskan secara rinci apa yang didalami penyidik dari keterangan rombongan anggota DPRD Jatim tersebut.

Dia hanya menegaskan, keterangan mereka dibutuhkan untuk berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak.

BACA https://www.terasjatim.com/ott-di-dprd-jatim-kpk-tetapkan-4-tersangka-suap-dana-hibah-pokmas/

Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka yang kini menjadi pesakitan KPK tersebut, yakni, Sahat Tua P Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar), Rusdi (Staf Ahli Sahat), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas), serta Ilham Wahyudi (Koordinator Lapangan Pokmas).(Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim